Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua KKIP memimpin sidang KKIP paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu. (2) Ketua KKIP dapat mendelegasikan pelaksanaan sidang KKIP kepada Ketua Harian KKIP. (3) Sidang KKIP yang dipimpin oleh Ketua Harian KKIP dihadiri oleh anggota KKIP, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Your Correction