Correct Article 15
PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan pada Kementerian Pertahanan.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dijabat secara ex officio oleh direktur yang membidangi urusan teknologi dan industri pertahanan pada Kementerian Pertahanan.
(3) Sekretariat menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada KKIP.
(4) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretariat mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan bidang perencanaan, program, dan anggaran.
b. menyiapkan bahan perumusan bidang materi dan evaluasi.
c. menyiapkan bahan perumusan bidang persidangan dan publikasi.
d. melaksanakan tata laksana kerumahtanggaan Sekretariat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
