Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang-bidang KKIP; b. mengoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan KKIP; dan c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Harian KKIP melalui Sekretaris KKIP. (2) Ketua Tim Pelaksana bukan merupakan jabatan struktural, memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setara dengan jabatan struktural eselon Ia. (3) Ketua Tim Pelaksana dapat dijabat pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang keahliannya diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KKIP.
Your Correction