Correct Article 7
PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Ketua Harian KKIP mempunyai tugas membantu Ketua KKIP dalam mengoordinasikan kebijakan nasional dalam hal perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
(2) Ketua Harian KKIP dalam mengoordinasikan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Ahli dan Tim Pelaksana.
Your Correction
