Correct Article 4
PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:
a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;
b. menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
c. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. MENETAPKAN kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
e. mengoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
f. melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;
g. MENETAPKAN standar Industri Pertahanan;
h. merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan;
i. merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.
Your Correction
