Correct Article 24
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Gubernur wajib menyusun laporan pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi masing- masing setiap tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Bupati/walikota wajib menyusun laporan pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota masing-masing setiap tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction
