Correct Article 23
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian masing- masing.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten/Kota
Your Correction
