Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian masing- masing. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten/Kota
Your Correction