Correct Article 21
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan program pengembangan kapasitas
pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
(2) Dalam pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
