Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/walikota menyusun program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh gubernur. (2) Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan anggaran pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan serta tanggung jawabnya. (4) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah desa.
Your Correction