Correct Article 19
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Bupati/walikota menyusun program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh gubernur.
(2) Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan anggaran pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan serta tanggung jawabnya.
(4) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah desa.
Your Correction
