Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyusun program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi dan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. (2) Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintahan daerah provinsi menyediakan anggaran pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi. (4) Pemerintah provinsi dapat melakukan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintahan kabupaten/kota.
Your Correction