Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian bertanggung jawab melaksanakan dan/atau memfasilitasi program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing terutama bagi pemerintahan daerah yang berkinerja dan/atau kemampuan fiskal rendah. (2) Perencanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah berupa pelaksanaan dan/atau fasilitasi oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15. (3) Mekanisme penyusunan rencana pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tata cara penyusunan anggaran Pemerintah dalam rangka pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction