Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyusun rekomendasi prioritas program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing daerah provinsi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar prioritas program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah provinsi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing- masing daerah provinsi. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan rekomendasi wajib melibatkan pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri kepada gubernur dan kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagai acuan dalam menyusun rencana aksi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh pemerintahan daerah provinsi dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian untuk masing- masing daerah provinsi.
Your Correction