Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan pemetaan terhadap kapasitas pemerintahan daerah provinsi dan gubernur melakukan pemetaan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dan bupati/walikota melakukan pemetaan kapasitas pemerintahan desa. (2) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan daerah yang bersangkutan. (3) Dalam melakukan pemetaan kapasitas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri atau gubernur membentuk tim atau bekerjasama dengan pakar/lembaga independen yang berkompeten di bidang pengembangan kapasitas sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (5) Tim yang dibentuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur dari satuan kerja perangkat daerah terkait. (6) Hasil pemetaan kapasitas pemerintahan daerah wajib disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Your Correction