Correct Article 11
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dilakukan sesuai dengan kebijakan nasional.
(2) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dilakukan untuk memperoleh gambaran obyektif mengenai kondisi kapasitas kebijakan, kapasitas kelembagaan dan kapasitas sumberdaya manusia pemerintahan daerah.
(3) Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
Your Correction
