Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri MENETAPKAN pedoman teknis pemetaan kapasitas pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Pedoman teknis pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam MENETAPKAN kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.
Your Correction