Correct Article 10
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri MENETAPKAN pedoman teknis pemetaan kapasitas pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Pedoman teknis pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam
MENETAPKAN kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.
Your Correction
