Correct Article 9
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian MENETAPKAN kebijakan nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a berupa norma, standar, prosedur dan kriteria kapasitas daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Kebijakan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai bidang tugas masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. standar kapasitas penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b. sasaran kunci pengembangan kapasitas pemerintahan daerah;
dan
c. indikator kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam MENETAPKAN kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.
Your Correction
