Correct Article 8
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah merupakan tindak lanjut dari hasil eveluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilakukan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah melalui tahapan yang meliputi:
a. penetapan kebijakan nasional;
b. pemetaan kapasitas pemerintahan daerah;
c. penyusunan rekomendasi;
d. perencanaan dan penganggaran;
e. pelaksanaan program dan kegiatan; dan
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
