Correct Article 29
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD.
Your Correction
