Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD.
Your Correction