Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian melakukan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan pembinaan umum terhadap pelaksanaan program pengembangan Kapasitas pemerintahan daerah. (3) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang dinilai berhasil melaksanakan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
Your Correction