Correct Article 27
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya.
(2) Pengendalian sebagaimana dimasud dalam ayat (1) merupakan upaya untuk menjamin dan memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/walikota dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(3) Dalam rangka pengendalian program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur berwenang untuk memverifikasi ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setiap tahun sesuai dengan mekanisme verifikasi anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Verifikasi dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh gubernur.
Your Correction
