Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan pengendalian terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi secara nasional. (2) Pengendalian sebagaimana dimasud pada ayat (1) merupakan upaya untuk menjamin dan memastikan agar setiap kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (3) Dalam rangka pengendalian program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berwenang untuk memverifikasi ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi untuk membiayai program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah setiap tahun sesuai dengan mekanisme verifikasi anggaran berdasarkan peraturan perundang- undangan. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi yang telah disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Your Correction