Correct Article 5
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pengembangan kapasitas kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan daerah berupa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. evaluasi implementasi kebijakan daerah untuk menilai efektivitas pelaksanaannya; dan
c. membangun komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk melaksanakan kebijakan daerah yang telah ditetapkan.
(2) Pengembangan kapasitas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pembentukan kebijakan daerah sesuai dengan tuntutan dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pembenahan metode dan mekanisme penyusunan kebijakan;
c. peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan;
d. menilai capaian kinerja masing-masing kebijakan untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan masing-masing kebijakan; dan
e. melakukan sosialisasi setiap kebijakan kepada penyelenggara pemerintahan daerah untuk menghasilkan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap setiap kebijakan.
Your Correction
