Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengembangan kapasitas pemerintahan daerah meliputi: a. pengembangan kapasitas kebijakan; b. pengembangan kapasitas kelembagaan; dan c. pengembangan kapasitas sumberdaya manusia.
Your Correction