Correct Article 4
PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Ruang lingkup pengembangan kapasitas pemerintahan daerah meliputi:
a. pengembangan kapasitas kebijakan;
b. pengembangan kapasitas kelembagaan; dan
c. pengembangan kapasitas sumberdaya manusia.
Your Correction
