Correct Article 18
PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)
Current Text
1. Janji Pemerintah Italia untuk menyediakan subsidi tahunan dan tempat-tempat bagi Lembaga, seperti diatur dalam Pasal 16, diberikan untuk jangka waktu enam tahun. Hal tersebut akan terus berlaku secara efektif untuk jangka waktu enam tahun berikutnya apabila Pemerintah Italia tidak memberitahukan kepada Pemerintah-pemerintah peserta lainnya paling sedikit dua tahun sebelum berakhirnya periode terakhir, mengenai keinginannya untuk mengakhiri bantuan ini.
Dalam hal terjadinya pengakhiran tersebut, PRESIDEN wajib mengadakan suatu sesi Sidang Umum, apabila diperlukan suatu sesi luar biasa.
2. Apabila Majelis Umum seharusnya MEMUTUSKAN untuk membubarkan Lembaga, hal tersebut merupakan tugas Majelis Umum tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Statuta dan Peraturan-Peraturan mengenai Dana Modal Kerja, untuk mengambil semua langkah-langkah yang tepat berkaitan dengan properti yang diperoleh oleh Lembaga semasa melakukan operasionalnya, khususnya arsip-arsip dan kumpulan-kumpulan dokumen dan buku-buku atau jurnal-jurnal.
3. Meskipun demikian, dapat dimengerti bahwa dalam kondisi tersebut tanah, bangunan-bangunan dan benda-benda bergerak yang dipakai Lembaga atas perintah Pemerintah Italia akan dikembalikan kepada Pemerintah tersebut.
Your Correction
