Correct Article 17
PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)
Current Text
1. Aturan-aturan yang mengatur administrasi Lembaga, operasional internalnya dan persyaratan pelayanan pegawai wajib diterima oleh Dewan pengurus dan harus disetujui oleh Majelis Umum dan dikomunikasikan kepada Pemerintah Italia.
2. Tunjangan-tunjangan perjalanan dan biaya hidup para anggota Dewan Pengurus dan komisi-komisi yang terlibat penelitian-penelitian, serta upah pegawai Sekretariat dan biaya-biaya administratif lainnya, wajib diambil dari anggaran Lembaga.
3. Majelis umum wajib, berdasarkan pencalonan dari PRESIDEN, menunjuk satu atau dua auditor yang bertanggung jawab atas pengawasan keuangan Lembaga. Auditor-auditor wajib ditunjuk untuk jangka waktu lima tahun. Apabila dua auditor ditunjuk, mereka harus berkewarganegaraan yang berbeda.
4. Pemerintah Italia tidak wajib bertanggung jawab terhadap setiap pertanggungjawaban, keuangan, atau sebaiknya, dari administrasi Lembaga, maupun setiap pertanggungjawaban civil dari operasional pelayanannya, khususnya yang berhubungan dengan pegawai Lembaga.
Your Correction
