Correct Article 16
PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)
Current Text
1. Pengeluaran tahunan yang berhubungan dengan operasional dan pemeliharaan Lembaga wajib ditanggung dengan pendapatan yang diuraikan dalam anggaran Lembaga, termasuk khususnya iuran dasar biasa dari Pemerintah Italia, pemrakarsa Lembaga, sebagaimana yang telah disetujui oleh Parlemen Italia, dimana Pemerintah Italia menyatakan untuk diatur, sejak tahun 1985, sebesar 300 juta Lira Italia per tahun, suatu angka yang dapat direvisi pada akhir setiap periode tiga tahun dengan UNDANG-UNDANG yang menyetujui anggaran Negara Italia, serta iuran tahunan biasa dari Pemerintah-pemerintah peserta lainnya.
2. Untuk maksud pembagian porsi dari pengeluaran tahunan yang tidak ditanggung oleh iuran biasa Pemerintah Italia atau pendapatan diantara Pemerintah-pemerintah peserta lainnya, yang terakhir wajib diklasifikasikan dalam kategori-kategori.
Setiap kategori berhubungan dengan sejumlah unit-unit tertentu.
3. Jumah kategori-kategori, jumlah unit-unit yang berhubungan dengan setiap kategori, jumlah tiap unit, dan klasifikasi dari setiap Pemerintah dalam suatu kategori, wajib ditentukan dengan suatu resolusi Majelis Umum yang diterima dengan mayoritas dua per tiga dari Anggota-anggota yang hadir dan memilih, berdasarkan suatu usulan Komite yang ditunjuk oleh Majelis.
Dalam klasifikasi ini, Majelis wajib mempertimbangkan, di antara pertimbangan-pertimbangan lain, pendapatan nasional dari Negara yang bersangkutan.
4. Keputusan-keputusan yang diterima oleh Majelis Umum sesuai dengan ayat 3 dari Pasal ini dapat direvisi, setiap tiga tahun, oleh suatu resolusi lebih lanjut dari Majelis Umum, yang diambil dengan mayoritas dua pertiga dari para anggota yang hadir dan memberikan suara, pada saat yang bersamaan dengan keputusan Majelis Umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3.
5. Resolusi-resolusi Majelis Umum yang diterima sesuai ayat 3 dan 4 dari Pasal ini wajib diberitahukan kepada tiap Pemerintah peserta oleh Pemerintah Italia.
6. Selama jangka waktu satu tahun setelah pemberitahuan yang disebutkan dalam ayat 5 dari Pasal ini, setiap Pemerintah peserta dapat mengajukan keberatan-keberatan terhadap resolusi mengenai klasifikasinya sebagai pertimbangan untuk sesi Sidang Umum berikutnya. Majelis Umum wajib memberikan putusannya melalui suatu resolusi, yang diterima oleh mayoritas dua per tiga para Anggotanya yang hadir memberikan suara, yang wajib diberitahukan oleh Pemerintah Italia pada Negara peserta tersebut. Pemerintah yang disebut terakhir, bagaimanapun, memiliki opsi untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Lembaga, dengan mengikuti prosedur berdasarkan Pasal 19 ayat 3.
7. Pemerintah pemerintah peserta yang lebih dari dua tahun menunggu kontribusi mereka akan kehilangan hak untuk memberikan suara dalam sidang Umum sampai mereka memulihkan posisi mereka. Lebih lanjut, tidak ada satu tagihanpun yang wajib dibayar oleh Pemerintah-pemerintah tersebut dalam proses pengambilan suara mayoritas sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 19 Statuta ini.
8. Tempat-tempat yang diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan Lembaga wajib disediakan atas perintah Pemerintah Italia.
9. Suatu Dana Modal Kerja Lembaga dibentuk, yang maksudnya untuk menanggung pengeluaran saat ini, sambil menunggu penerimaan pembayaran kontribusi yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah-pemerintah peserta, dan untuk menanggung pengeluaran tak terduga.
10. Aturan-aturan Dana Modal Kerja wajib diatur dalam Peraturan-peraturan Lembaga. Aturan-aturan tersebut diterima dan dimodifikasi dengan keputusan mayoritas dua per tiga yang hadir dan memberikan suara pada Sidang Umum.
Your Correction
