Correct Article 14
PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)
Current Text
1. Menindaklanjuti selesainya penelitian permasalahan-permasalahan yang telah dilaksanakan, Dewan Pengurus wajib, apabila tepat, menyetujui setiap rancangan awal untuk disampaikan kepada Pemerintah-pemerintah.
2. Dewan Pengurus wajib mengkomunikasikan rancangan-rancangan tersebut kepada Pemerintah-pemerintah peserta atau lembaga-lembaga atau asosiasi-asosiasi yang telah membuat usulan-usulan atau saran-saran untuk itu, meminta pendapat mereka mengenai kepentingannya dan materi ketentuan-ketentuan tersebut.
3. Berdasarkan jawaban-jawaban yang diterima, Dewan Pengurus wajib, apabila tepat, menyetujui rancangan-rancangan akhir.
4. Dewan Pengurus wajib mengkomunikasikan hal ini kepada Pemerintah-pemerintah dan kepada lembaga-lembaga atau asosiasi-asosiasi yang telah membuat usulan-usulan atau saran-saran untuk itu.
5. Dewan Pengurus wajib kemudian mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengadakan suatu Konferensi diplomatik untuk memeriksa rancangan-rancangan tersebut.
Your Correction
