Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Menindaklanjuti selesainya penelitian permasalahan-permasalahan yang telah dilaksanakan, Dewan Pengurus wajib, apabila tepat, menyetujui setiap rancangan awal untuk disampaikan kepada Pemerintah-pemerintah. 2. Dewan Pengurus wajib mengkomunikasikan rancangan-rancangan tersebut kepada Pemerintah-pemerintah peserta atau lembaga-lembaga atau asosiasi-asosiasi yang telah membuat usulan-usulan atau saran-saran untuk itu, meminta pendapat mereka mengenai kepentingannya dan materi ketentuan-ketentuan tersebut. 3. Berdasarkan jawaban-jawaban yang diterima, Dewan Pengurus wajib, apabila tepat, menyetujui rancangan-rancangan akhir. 4. Dewan Pengurus wajib mengkomunikasikan hal ini kepada Pemerintah-pemerintah dan kepada lembaga-lembaga atau asosiasi-asosiasi yang telah membuat usulan-usulan atau saran-saran untuk itu. 5. Dewan Pengurus wajib kemudian mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengadakan suatu Konferensi diplomatik untuk memeriksa rancangan-rancangan tersebut.
Your Correction