Correct Article 12
PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)
Current Text
1. Setiap Pemerintah peserta, serta setiap lembaga internasional yang bersifat resmi, dapat mengajukan kepada Dewan Pengurus usulan-usulan mengenai objek penelitian yang berkaitan dengan unifikasi, harmonisasi dan koordinasi hukum perdata.
2. Setiap lembaga atau asosiasi internasional, yang maksud obyek penelitiannya merupakan permasalahan-permasalahan hukum, dapat mengajukan kepada Dewan pengurus saran-saran mengenai penelitian-penelitian yang akan dilaksanakan.
3. Dewan pengurus wajib MEMUTUSKAN setiap tindakan yang akan diambil mengenai usulan-usulan dan saran-saran yang dibuat dengan cara-cara tersebut.
Pasal 12bis Dewan Pengurus dapat mengadakan hubungan-hubungan dengan organisasi-organisasi antar pemerintah lainnya, dan dengan pemerintah-pemerintah yang bukan peserta, dengan maksud untuk memastikan kerjasama yang sejalan dengan tujuan mereka masing-masing.
Your Correction
