Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Komite Tetap terdiri dari PRESIDEN dan lima anggota yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus diantara para anggotanya sendiri. 2. Anggota-anggota Komite Tetap menjabat untuk lima tahun dan berhak untuk dipilih kembali. 3. Komite Tetap wajib dipanggil bersidang oleh PRESIDEN setiap saat bilamana PRESIDEN Menimbang hal itu perlu dilakukan dan dalam hal apapun paling sedikit sekali setahun. Pasal 7bis 1. Mahkamah Administratif wajib memiliki yurisdiksi untuk menangani setiap sengketa antara Lembaga dan pejabat-pejabatnya atau pegawai-pegawainya, atau orang-orang yang berhak menuntut melalui mereka, terutama mengenai penafsiran atau penerapan Peraturan Kepegawaian. Setiap sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual antara Lembaga dan pihak ketiga wajib diajukan ke Mahkamah, sepanjang yurisdiksinya diakui secara tegas oleh para pihak dalam kontrak yang menimbulkan sengketa tersebut. 2. Mahkamah wajib terdiri dari tiga anggota dan satu anggota pengganti, yang dipilih dari luar Lembaga dan sebaiknya dari kewarganegaraan yang berbeda. Mereka wajib dipilih untuk lima tahun oleh Majelis Umum. Setiap lowongan pada Mahmakah wajib diisi melalui koordinasi. 3. Mahkamah wajib MENETAPKAN keputusannya, tanpa banding, dengan menerapkan ketentuan-ketentuan Statuta dan Peraturan-peraturan serta prinsip-prinsip hukum umum. Mahkamah dapat juga MEMUTUSKAN ex aequo et bono saat kekuasaan tersebut diberikan padanya melalui perjanjian antara para pihak. 4. Apabila PRESIDEN Mahkamah Menimbang bahwa sebuah sengketa antara Lembaga dan salah satu dari pejabat-pejabatnya atau pegawai-pegawainya yang kurang penting, dapat MEMUTUSKAN sendiri atau dapat menyerahkan pengambilan keputusan pada hakim tunggal Mahkamah. 5. Mahkamah wajib MENETAPKAN hukum acaranya sendiri. Pasal 7ter Anggota-anggota dari Dewan Pengurus atau Mahkamah administratif yang masa jabatannya berakhir wajib melanjutkan pelaksanaan fungsi mereka sampai anggota-anggota terpilih yang baru menempati jabatannya.
Your Correction