Correct Article 1
PERPRES Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (STATUTA LEMBAGA INTERNASIONAL UNTUK UNIFIKASI HUKUM PERDATA)
Current Text
Mengesahkan Statute of the International Institute for the Unification of Private Law (Statuta Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata) yang didirikan di Roma, pada tanggal 15 Maret 1940 yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
