Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 59 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian tunjangan Dosen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction