Correct Article 8
PERPRES Nomor 59 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN
Current Text
Pemberian tunjangan Dosen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
