Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 59 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Dosen tidak diberikan kepada : a. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa; b. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya; c. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain; d. Dosen yang diberhentikan sementara.
Your Correction