Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
PERPRES Nomor 59 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DOSEN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dosen yang bertugas pada lebih dari satu Perguruan Tinggi, hanya diberikan satu tunjangan Dosen.
Your Correction
Dosen yang bertugas pada lebih dari satu Perguruan Tinggi, hanya diberikan satu tunjangan Dosen.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion