Article 1
(1) Mengesahkan Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Tenitory of Ang Otler ASEAN Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Slnre Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2OLT di Singapura.
(2) Salinan naskah asli Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Territory of Ang Other ASEA/V Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.