Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menerbitkan perizinan impor berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 6. (2) Dalam hal persyaratan untuk perizinan impor diputuskan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (2), penerbitan perizinan impor dilakukan berdasarkan risalah atau notulensi rapat koordinasi.
Your Correction