Correct Article 7
PERPRES Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menerbitkan perizinan impor berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 6.
(2) Dalam hal persyaratan untuk perizinan impor diputuskan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat
(2), penerbitan perizinan impor dilakukan berdasarkan risalah atau notulensi rapat koordinasi.
Your Correction
