Correct Article 6
PERPRES Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Current Text
(1) Badan usaha milik negara dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor produk/barang untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi.
(3) Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
