Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 58 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila wajib melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh pimpinanBadan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction