Correct Article 8
PERPRES Nomor 58 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan perubahannyaditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasilasetelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang mengakibatkan perubahan anggaran dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
