Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan di daerah, apabila dipandang perlu dapat dibentuk Instansi Vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction