Correct Article 31
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan;
b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
