Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan.
Your Correction