Correct Article 15
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta pengendalian program dan anggaran;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
