Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Pertahanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Sarana Pertahanan; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan; j. Badan Instalasi Strategis Pertahanan; k. Staf Ahli Bidang Politik; l. Staf Ahli Bidang Ekonomi; m. Staf Ahli Bidang Sosial; dan n. Staf Ahli Bidang Keamanan.
Your Correction