Correct Article 68
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan dibebankan kepada Anggaran Pendapat dan Belanja Negara.
Your Correction
