Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan dibebankan kepada Anggaran Pendapat dan Belanja Negara.
Your Correction