Correct Article 51
PERPRES Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
