Correct Article 6
PERPRES Nomor 58 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI SHANGHAI, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 7 ...
Your Correction
