Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 58 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI SHANGHAI, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran Kementerian Luar Negeri.
Your Correction