Correct Article 5
PERPRES Nomor 58 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2011 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI SHANGHAI, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran Kementerian Luar Negeri.
Your Correction
