Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Tata Kelola Pemerintahan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi. (2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Your Correction