Correct Article 28
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Sekretaris Wakil PRESIDEN Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program-program ekonomi khusus yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam,
perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program-program ekonomi khusus yang ditetapkan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, serta Badan Usaha Milik Negara;
c. pengamatan perkembangan kebijakan di bidang ekonomi, meliputi infrastruktur dan energi, industri dan sumber daya alam, perdagangan, pariwisata dan kerjasama internasional, serta program-program ekonomi khusus berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan lembaga negara, pelaku ekonomi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, masyarakat akademi, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
d. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Your Correction
