Correct Article 67
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah politik, pertahanan, dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah hukum dan hak asasi manusia.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
(4) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah komunikasi dan informatika.
(5) Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah aparatur negara dan otonomi daerah.
Your Correction
